logo pengadilan negeri bale bandung website ramah difable

Prosedur Pengaduan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI .

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung ;
B. layanan pesan singkat/SMS;
C. surat elektronik (e-mail);
D. faksimili;
e. telepon;
F. meja Pengaduan;
G. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
A. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
B. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c. petugas meja Pengaduan memberikan register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor;
B. identitas Terlapor jelas;
C. yang diharapkan dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
D. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan jika diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik ,
memuat:
a. identitas Pelapor;
B. identitas Terlapor jelas;
C. dugaan yang dilanggar dengan jelas, misalnya perbuatan yang berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
D. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logistik dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, Satuan Kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Satuan Kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Karawang, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan Anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Karawang, Jl.A Yani-By Pass Karawang Telepon. (0267) 402246
atau dengan  Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai laporan/Pengaduan yang tahapannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Selengkapnya:

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Alamat Pengiriman Pengaduan

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
  2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
  3. Pengadilan Tinggi Jawa Barat
    Jalan Cimuncang No. 21 D Bandung Kode Pos 40125, Jawa Barat Telp.(022)87832124, 87832126, 87832127 Fax. (022) 87832125
  4. Pengadilan Negeri Karawang
    Jalan Ahmad Yani - Bypass Karawang Telp/Fax (0267) 402246