logo pengadilan negeri bale bandung website ramah difable

Pengadilan Negeri Karawang Tutup Sementara untuk Mencegah Penularan Covid-19

24Sep

Ditulis oleh admin

Pengadilan Negeri Karawang – Sebagai langkah mencegah penularan Covid-19, kantor Pengailan Negeri Karawang mengambil langkah tegas dengan penghentian sementara kegiatan perkantoran selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan 30 september 2020.

Penghentian sementara kegiatan Kantor Pengadilan Karawang berdasarkan SK Nomor: W11/U10/1559/KPN.Krw/HM.00/IX/2020 Ketua Pengadilan Negeri Karawang Bapak. Rustanto, SH.MH. langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, mitra kerja dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19.

Seluruh layanan pendaftaran, pengambilan produk pengadilan maupun persidanganakan diaktifkan kembali pada tanggal 01 Oktober 2020. Terhadap pengajuan upaya hukum, perpanjangan penahanan oleh penyidik dan penuntut umum yang penahanannya akan berakhir (surat masuk) dan persidangan pidana secara elektronik atas terdakwa yang penahannya akan berakhir tetap dilaksanakan seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.