Jam Kerja Pelayanan Publik
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Karawang adalah:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Surat Edaran Penetapan Jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah
*) Catatan :
- Jam Istirahat Pada Hari Jum’at Menyesuaikan Dengan Waktu Sholat Jum’at.
- Khusus Untuk Bulan “Ramadhan” Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan yang Berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat).